Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews
- Rupanya tak hanya fraksi Partai Amanat Nasional yang menginginkan agar Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) ditunda pengesahannya hari ini, Selasa 25 Juni 2013. Hanura pun menginginkan hal yang sama.
Menurut Ketua Fraksi Hanura, Syarifudin Suding, RUU ini masih harus dikaji lebih dalam. Sebab, masih ada beberapa ormas yang menolak diatur dalam Undang-Undang ini.
Meskipun, masukan dari berbagai ormas sudah diakomodir, namun menurut Syarifudin, beberapa pasal yang dianggap krusial menyangkut masalah pembubaran masih diperdebatkan.
"Apakah (pembubaran ormas) ada intervensi dari pemerintah yang begitu kuat, misalnya dalam segala kegiatan bisa menciptakan instabilitas bisa saja pemerintah membubarkan," kata Suding di Gedung DPR.
Selain itu, kata dia, masih ada beberapa pasal lainnya yang substansial masih harus didiskusikan. Misalnya, selain masalah pembubaran, ada masalah tentang kebebasan berekspresi, dan pendirian ormas.
Baca Juga :
STY Kantongi Rahasia Keganasan Uzbekistan di Piala Asia U-23: Saya Tak Pernah Kalah dari Mereka
Baca Juga :
Spek dan Harga 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Rolls-Royce sampai Ferrari
Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menilai, kekhawatiran itu tidak lagi beralasan sebab pasal-pasal yang diprotes kini sudah dihilangkan atau diubah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, membuat daftar pasal-pasal yang dinilai represif dan mengekang. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menilai, kekhawatiran itu tidak lagi beralasan sebab pasal-pasal yang diprotes kini sudah dihilangkan atau diubah.