Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews
- Rupanya tak hanya fraksi Partai Amanat Nasional yang menginginkan agar Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) ditunda pengesahannya hari ini, Selasa 25 Juni 2013. Hanura pun menginginkan hal yang sama.
Menurut Ketua Fraksi Hanura, Syarifudin Suding, RUU ini masih harus dikaji lebih dalam. Sebab, masih ada beberapa ormas yang menolak diatur dalam Undang-Undang ini.
Baca Juga :
Realisasi Investasi RI Kuartal I-2024 Tembus Rp 401,5 Triliun, 24,3 Persen dari Target 2024
Selain itu, kata dia, masih ada beberapa pasal lainnya yang substansial masih harus didiskusikan. Misalnya, selain masalah pembubaran, ada masalah tentang kebebasan berekspresi, dan pendirian ormas.
"Saya berharap ditunda, ini saya kira belum ada kesepakatan," ujar dia.
Sejumlah pasal dalam RUU Ormas sempat diprotes oleh banyak aktivis dan organisasi. Ada pasal-pasal yang dinilai represif dan mengekang.
Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menilai, kekhawatiran itu tidak lagi beralasan sebab pasal-pasal yang diprotes kini sudah dihilangkan atau diubah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, membuat daftar pasal-pasal yang dinilai represif dan mengekang. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya berharap ditunda, ini saya kira belum ada kesepakatan," ujar dia.