Dicoret KPU, Sejumlah Caleg PPP Diloloskan Bawaslu

Partai PPP Nomor Urut 9
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Heboh Pegawai Kristen Jadi Petugas Haji, Ayah Eki Vina Cirebon Muncul ke Publik
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas Komisi Pemilihan Umum untuk sebagian. Sebelumnya, KPU mencoret caleg PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II dan Jawa Tengah III.

Top Trending: Kisah 2 Tokoh Hebat Minangkabau Murtad, Jenderal Bintang 1 Termuda Saat ini

"Menyatakan bakal calon atas nama Ainaul Mardhiah memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota DPR RI untuk Dapil Jateng III. Menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu atas Dapil Jawa Barat II sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU," kata Ketua Bawaslu Muhammad, dalam rilis yang diterima VIVAnews, Selasa 9 Juli 2013.
Terpopuler: Nasihat Mamah Dedeh Jika Keluarga Suami Nyakitin, Curhat CEO Starbucks Soal Karyawan


Muhammad mengatakan Bawaslu mewajibkan PPP untuk melakukan perbaikan, antara lain tidak diperkenankan menambah atau mengganti bakal calon, memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, dan memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan. "Perbaikan tersebut diserahkan pada KPU, Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Muhammad menjelaskan KPU menetapkan Ainaul tidak memenuhi syarat karena KTP yang kadaluarsa. Akibatnya, Dapil Jateng III PPP dicoret karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Dia menilai KPU tidak memperhatikan pasal 10 ayat (2) Perpres Nomor 126 Tahun 2013 soal perekaman e-KTP, yang menyatakan setiap orang yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkannya, maka KTP yang lama dianggap masih berlaku.

"Dalam hal ini, Ainaul telah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, KTP lama Ainaul yang sudah kadaluarsa, dianggap masih berlaku," tuturnya.

Sementara itu, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay memastikan pihaknya akan melaksanakan keputusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat itu. Dia menilai meskipun ada bukti rekam e-KTP terlambat, namun dari proses itu, KPU mengetahui bila yang bersangkutan sebenarnya memenuhi syarat.

"Oleh karena itu, haknya kami akan pulihkan," ucapnya.
Nikita Mirzani Menggunakan Hijab

Nikita Mirzani Kembali Berhijab, Netizen: Istiqomah atau Pencitraan?

Kemunculan Nikita Mirzani berhijab ini pun mendapat berbagai komentar dari netizen. Ada yang mendoakan agar Nikita istiqamah, namun tak sedikit pula yang mencibirnya.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024