Gerindra Usul Anggota DPR Tak Usah Dapat Pensiun

Anggota DPR Komisi X I Wayan Koster (tengah) merokok saat rapat kerja
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengusulkan agar semua anggota dewan tidak mendapat uang pensiun usai melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Perkara Es Susu Kurma untuk Buka Puasa Teuku Ryan, Jadi Penyebab Ria Ricis Ajukan Gugatan Cerai?

Sejak peraturan itu berlaku, katanya, kira-kira sudah ada 4 ribu mantan anggota dewan yang menjadi tanggungan negara. Jika masing-masing anggota dewan mendapat Rp Rp 4 juta perbulan, maka setiap bulan negara harus mengeluarkan dana sebesar Rp 16 miliar hanya untuk dana pensiun.

"Tidak usah lah ada dana pensiun, sebab menjadi beban negara. Tetapi memang harus hargai jasanya," kata Martin di Gedung DPR, Jumat 15 November 2013.

Untuk menghargai jasanya, kata Martin, bisa diberikan uang pesangon bagi anggota DPR yang sudah menyelesaikan masa pengabdiannya. "Kasih pesangon saja," ujarnya. "Siapa yang tidak suka uang pensiun. Kalau saya meninggal istri saya dapat pensiun, siapa yang nggak mau. Tetapi itu membebankan negara,".

Selama ini, kata Martin, anggota DPRD saja yang mendapat uang pensiun. Sementara anggota DPRD hanya mendapat pesangon. "DPR disamakan saja dengan DPRD," kata dia.

Band Rock Asal Amerika Seikat, The Fray Siap Gelar Konser di Jakarta, Catat Tanggalnya!

Selama ini, seluruh anggota DPR berhak mendapat dana pensiun. Dana pensiun itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.  Selain itu, soal pensiunan itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2000.

PEVS 2024

PEVS 2024 Resmi Berakhir, Transaksi Diklaim Hampir Rp400 Miliar

Gelaran Periklindo Electric Vehicle Show atau PEVS 2024 secara resmi berakhir hari ini, dengan mencatatkan transaksi hampir mencapai target yang telah ditetapkan.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024