PBB Nilai UU Pilpres Tak Mengikuti UUD 1945

Yusril Ihza Mahendra Beri Keterangan Pers : MS. Kaban
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Partai Bulan Bintang (PBB) mengkritik undang-undang yang mengatur ambang batas dalam pemilihan presiden (pilpres) 2014 mendatang. Partai berbasis muslim perkotaan itu menilai aturan tersebut justru menghambat proses demokrasi yang adil.
Pengakuan Jujur Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia U-23 Lawan Guinea

"Kita memang ingin pelaksanan pemilu mengikuti UUD 45. Tapi karena undang-undang (mengatur) threshold (ambang batas) ini jadi seakan membeli kucing dalam karung," kata Ketua Umum PBB Malam Sambat Kaban dalam konfrensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu 4 Desember 2013.
Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Coway Genjot Inovasi Produk

Kaban mendukung keputusan Majelis Syuro partainya yang mengusung Yusril Ihza Mahendra sebagai calon presiden (capres). Menurutnya, Yusril adalah sosok yang memahami hukum sehingga dapat memperbaiki sistem Pilpres 2014 agar sejalan dengan UUD 1945.
Libur Panjang Kenaikan Isa Al-Masih, 150 Ribu Penumpang Padati Bandara Soetta

"Periode 2014 kami menilai untuk membangun Indonesia yang lebih kuat perlu kepastian hukum. Persoalan kita menata negara, yang paling pas adalah Yusril yang dapat memahami itu," ujarnya.

Kaban berharap sebelum pileg sudah ada keputusan dari MK tentang masalah pencalonan capres dan cawapres. Setelah itu, PBB akan memikirkan langkah-langkah menyambut pemilu selanjutnya.

"Kemungkinan kita akan berkoalisi dengan partai manapun yang seiring sejalan dengan program kami," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai sistem pemilihan presiden (pilpres) yang digelar setelah pemilihan legislatif (pileg) tidak tepat.

"Dalam sistem presidensial seharusnya pemilu presiden lebih dulu, kecuali pada sistem parlementer," ujarnya.

Tokoh yang juga mantan Menteri Kehakiman tersebut mengklaim tengah berjuang untuk menyatukan pelaksanaan kedua pemilu tersebut. Selain itu, berdasarkan pasal 6 UUD 1945 menyatakan pasangan presiden dan calon presiden diusulkan partai politik sebelum pemilu.

"Jadi kalau sudah pileg maka parpol itu bukan lagi peserta pemilu. Karena itu, dicalonkan sekarang dan sebelum pelaksanaan pemilu." (eh)
Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024