Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, merasa keberatan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Andi mengatakan, Jaksa masih tetap menyatakan dia bersalah kendati tidak ada bukti. "Maka tuntutan ini menjadi fiksi, karena mengabaikan kesaksian di persidangan," kata Andi usai mendengarkan tuntutan Jaksa, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin 30 Juni 2014.
Dia pun berharap, dalam putusannya nanti, majelis hakim dapat bersikap adil dalam perkaranya ini.
"Saya berharap hakim bisa mempertimbangkan semua kesaksian dilihat dengan jernih. Hakim bisa memberi keputusan dengan adil. Tetapi, inilah risiko yang harus saya alami," kata Andi. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya berharap hakim bisa mempertimbangkan semua kesaksian dilihat dengan jernih. Hakim bisa memberi keputusan dengan adil. Tetapi, inilah risiko yang harus saya alami," kata Andi. (one)