Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, merasa keberatan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Andi mengatakan, Jaksa masih tetap menyatakan dia bersalah kendati tidak ada bukti. "Maka tuntutan ini menjadi fiksi, karena mengabaikan kesaksian di persidangan," kata Andi usai mendengarkan tuntutan Jaksa, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin 30 Juni 2014.
Dia menambahkan, tuntutan Jaksa terhadapnya tidak jauh berbeda dengan surat dakwaan. Padahal, dia menilai surat dakwaan Jaksa berisi hal-hal yang sifatnya dugaan dan spekulatif.
Dia merasa, seharusnya Jaksa menuntutnya bebas dari segala dakwaan. "Mestinya Jaksa menuntut bebas. Karena Jaksa bisa menuntut bebas. Tapi, tugas Jaksa untuk menuntut sesuai dakwaan. Tentu saja saya rasa ini tidak adil," ujar dia.
Dia pun berharap, dalam putusannya nanti, majelis hakim dapat bersikap adil dalam perkaranya ini.
Sukanto Tanoto Disiapkan Lahan Investasi di IKN, Initip Gurita Bisnisnya
Sukanto Tanoto adalah pemilik Royal Golden Eagle (RHE), sebuah grup yang bergerak di bidang pulp dan kertas, minyak sawit, dan energi.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :