Dituntut 10 Tahun, Andi Mallarangeng: Saya Rasa Ini Tidak Adil

Andi Mallarangeng Bacakan Nota Keberatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, merasa keberatan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.


Andi mengatakan, Jaksa masih tetap menyatakan dia bersalah kendati tidak ada bukti. "Maka tuntutan ini menjadi fiksi, karena mengabaikan kesaksian di persidangan," kata Andi usai mendengarkan tuntutan Jaksa, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin 30 Juni 2014.


Dia menambahkan, tuntutan Jaksa terhadapnya tidak jauh berbeda dengan surat dakwaan. Padahal, dia menilai surat dakwaan Jaksa berisi hal-hal yang sifatnya dugaan dan spekulatif.


Dia merasa, seharusnya Jaksa menuntutnya bebas dari segala dakwaan. "Mestinya Jaksa menuntut bebas. Karena Jaksa bisa menuntut bebas. Tapi, tugas Jaksa untuk menuntut sesuai dakwaan. Tentu saja saya rasa ini tidak adil," ujar dia.


Dia pun berharap, dalam putusannya nanti, majelis hakim dapat bersikap adil dalam perkaranya ini.

Sang Istri Diduga Selingkuh dengan Pastor, Suami: Dia dan Romo Tidur dalam Satu Selimut

"Saya berharap hakim bisa mempertimbangkan semua kesaksian dilihat dengan jernih. Hakim bisa memberi keputusan dengan adil. Tetapi, inilah risiko yang harus saya alami," kata Andi. (one)
Mesir Buka-bukaan Ada Proposal Baru soal Gencatan Senjata di Gaza

Orang Kaya Versi Forbes 2012 Sukanto Tanoto

Sukanto Tanoto Disiapkan Lahan Investasi di IKN, Initip Gurita Bisnisnya

Sukanto Tanoto adalah pemilik Royal Golden Eagle (RHE), sebuah grup yang bergerak di bidang pulp dan kertas, minyak sawit, dan energi.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024