Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo Subakti tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Majelis menilai Subakti bertindak sesuai dengan tugasnya sebagai Pengawas.
"Tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menolak pengaduan untuk seluruhnya," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Valina Singka Subekti, Kamis, 21 Agustus 2014.
Valina mengatakan Majelis Sidang juga memulihkan nama Subakti sebagai pihak Teradu. Selain itu, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan tersebut.
Seperti diketahui, tim kampanye Joko Widodo dan Jusuf Kalla Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengadukan Subakti ke DKPP. Wawan menilai Subakti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menurut Wawan, penghitungan suara di tingkat TPS, PPS, PPK dan pleno KPU berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon presiden maupun dari PPL dan Panwascam di masing-masing tingkatan.
Baca Juga :
Top Trending : Aksi Turis Bali Ceburkan Motor ke Kolam Renang hingga Marselino Jadi Tumbal
Terpopuler: Marselino Ferdinan Negara Lucu, Elkan Baggott Gabung Timnas Indonesia U-23
Berita terkait Timnas Indonesia U-23 masih menjadi favorit pembaca VIVA sepanjang Sabtu 4 April 2024. Terutama adalah respons Marselino Ferdinan terharap kritik netizen.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :