Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Emron Cs akan melaporkan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali ke Polda Metro Jaya, Rabu siang 17 September 2014.
Sekjen DPP PPP Romahurmuziy menyatakan Suryadharma dan kawan-kawan telah melanggar Pasal 167 KUHP atas tindakannya menduduki properti umat tanpa izin.
"Kami DPP PPP tetap mengedepankan cara-cara penyelesaian persoalan dengan jalur hukum dan bermartabat. Insya Allah kebenaran itu tidak buta," kata Romi, sapaan Romahurmuziy melalui pesan tertulis.
Romi menyesalkan cara-cara premanisme yang digunakan Suryadharma dalam menyelesaikan persoalan.
"Ini sehubungan dilakukannya pendudukan DPP PPP oleh preman-preman yang tak ada juntrungan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin sore 15 September 2014, sejumlah kader PPP yang dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, berjaga-jaga di sekitar kantor DPP PPP. Penjagaan ini karena adanya ancaman penyerangan yang berbau anarki.
Haji Lulung mengatakan, ada sejumlah orang yang dilarang untuk memasuki gedung DPP PPP, yakni Romahurmuziy, Emron Pangkapi dan Suharso Monoarfa.
Bahkan kata Lulung, ada petugas di DPP yang menerima telepon dengan bernada ancaman. "Ada yang mengancam mau melakukan penyerangan sampai berdarah-darah," kata dia di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa 15 September 2014. (ita)
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, pada Senin sore 15 September 2014, sejumlah kader PPP yang dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, berjaga-jaga di sekitar kantor DPP PPP. Penjagaan ini karena adanya ancaman penyerangan yang berbau anarki.