Ketua Komisi II: 10 Syarat Demokrat Sudah Terakomodasi di RUU Pilkada

Agun Gunandjar Sudarsa.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Agun Gunandjar Sudarsa, memastikan 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung sudah terakomodir.  Finalisasi draft RUU Pilkada akan dilaksanakan pada 23 September 2014.
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 7 Mei 2024

"10 Syarat yang disampaikan itu nggak usah disampaikan, karena itu sudah dirumuskan sejak lama," ujar Agun, Jumat 19 September 2014.
Terpopuler: Pelaku Penyiram Air Keras hingga Roberto Mancini Kagumi 4 Pemain Timnas Indonesia U-23

Dia menjelaskan, RUU Pilkada ini bisa saja tidak diputus oleh anggota dewan periode ini jika semua fraksi tidak setuju untuk dibawa ke Sidang Paripurna.
Edy Rahmayadi Siap Bertarung Lawan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024

"Misalnya voting dilakukan di tingkat 1 (pembahasan di Komisi II) ya batal," ungkap dia.

Sebelumnya, Partai Demokrat menyampaikan syarat dalam pembahasan RUU Pilkada. Syarat itu berisi 10 poin. Partai pimpinan SBY itu menegaskan bila syarat itu tak terakomodir, Demokrat mengancam tak akan mendukung pilkada langsung.

Ke 10 poin catatan Partai Demokrat yang harus dimasukkan dalam RUU Pilkada adalah:

1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota.

2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan.

3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang.

6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.

7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada.

9. Penyelesaian sengketa Pilkada.

10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya