Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Rapat Paripurna DPR RI, Jumat dini hari ini, 26 September 2014, akhirnya memutuskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah adalah tidak langsung, atau melalui legislatif, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dengan demikian, Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah disepakati dengan partisipasi 361 anggota parlemen yang hadir.
Adapun Pilkada tidak langsung didukung oleh 226 anggota. terdiri Fraksi Partai Golkar 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional 44 orang, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 32 orang, dan Fraksi Partai Gerindra 22 orang.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, selaku perwakilan dari pemerintah yang mengusulkan opsi ini menyampaikan apresiasi dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota DPR atas hasil keputusan parlemen ini.
"Saya mewakili Presiden Republik Indonesia mengucapkan rasa terima kasih atas semua masukan dan sarannya," kata Gamawan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Adapun Pilkada tidak langsung didukung oleh 226 anggota. terdiri Fraksi Partai Golkar 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional 44 orang, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 32 orang, dan Fraksi Partai Gerindra 22 orang.