Demokrat: SBY Tak Perlu Keluarkan Perppu UU Pilkada

Kunjungan Bilateral Terakhir SBY
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki
VIVAnews - Partai Demokrat menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah yang menuai kontroversi ini.

"Kalau perppu menurut saya belum perlu," kata Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan di Halim Perdanakusuma, Selasa 30 September 2014.

Sebab, menurut Syarief kisruh UU Pilkada ini bukan peristiwa mendesak yang harus segera diterbitkan perppu.

"Ya kan belum urgent. Memang gawat? Belum gawat kan," kata dia.

Dampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
Bahkan, kata Syarief SBY tak sekalipun berpikir untuk membuat perppu untuk membatalkan UU Pilkada.

Modal Senyum, Pasukan Walet Hitam TNI Berhasil Buka Jalan yang Diblokade Massa Caleg Gagal Papua
Sebelumnya, usulan agar SBY membuat perppu ini datang dari Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari. Menurutnya, penerbitan perppu oleh SBY ini bisa menjadi sikap koreksi dari Partai Demokrat karena aksi walk out yang menyebabkan UU Pilkada yang berisi pilkada tidak langsung disahkan DPR.

Mengerikan, Indonesia Lolos Semifinal Piala Thomas 2024 Usai Hancurkan Korea Selatan
"Putusan walk out Demokrat itu dampaknya yang harus dikoreksi. Kita tunggu saja. Pernyataan masuk akal memang terbitkan Perppu, walaupun hanya berlaku sebagian ya," ujar Eva.

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) itu bisa berlaku selama tiga bulan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut dia, bisa menerbitkan Perppu itu sambil menunggu proses gugatan di Mahkamah Konstitusi berproses.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya