Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengkritik rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) pilkada langsung dengan 10 perbaikan. Martin menilai, ide pembuatan Perppu terlalu dipaksakan.
"Itu kan akan merusak sistem ketatanegaraan kita, karena Perppu itu dikeluarkan harus dengan alasan yang kuat," ujar Martin, Selasa 30 September 2014.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, Perppu baru bisa dikeluarkan bila keadaan sangat genting, sangat memaksa, dan memerlukan keputusan cepat. Perppu itu juga baru bisa diproses jika ada kekosongan hukum, dan DPR dalam keadaan tidak bersidang.
"Tapi, ini tidak ada keadaan genting, memaksa, dan aturan hukum tidak ada yang kosong karena sudah disahkan DPR," jelasnya.
Ia juga menilai, andaipun Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat memaksakan pembuatan Perppu tersebut, justru akan menjadikan dia bulan-bulanan di akhir masa jabatannya.
"Dia akan dikecam, karena menggunakan jabatannya hanya karena pandangan pribadinya. Karena pembahasan UU itu pada saat disahkan Mendagri sudah mewakili presiden," ucap Martin.
Dualisme Hukum
Baca Juga :
Israel-Palestina Harus Hidup Berdampingan dengan Damai, Kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru
Baca Juga :
Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan
Hyundai Indonesia Recalls Ioniq 5 and Ioniq 6 Over ICCU Software Update
Hyundai, the electric car company from South Korea has recalled its electric vehicle, Ioniq 5 and Ioniq 6 in Indonesia.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :