Wantim: Tidak Ada Alasan Mengulur Waktu Munas Golkar Bali

Akbar Tandjung
Sumber :
  • Zahrul (Depok) / VIVAnews
VIVAnews
- Ketua Dewan Pembina (Wantim) Partai Golkar, Akbar Tandjung memastikan dukungan pelaksanaan Munas ke IX Partai Golkar di Bali yang akan dimulai pada tanggal 30 November mendatang. Hasil rapat Wantim yang digelar malam tadi menegaskan itu.


"Kalau diundur beberapa hari apa
urgensi
nya? Kalau kita mikir mundur-mundur agak panjang kita pikirkan nanti, tetapi tidak dalam konteks yang sekarang," kata dia, di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat 28 November 2014.


Wantim berpendapat, Munas telah disepakati tangal 30 November merupakan hasil Rapimnas di Yogyakarta beberapa waktu lalu.


"Itu hasil Rapimnas di mana semua pihak juga turut dalam menetapkan jadwal. Saya juga hadir di situ," katanya.


Polistikus senior partai beringin ini menambahkan, Wantim menitipkan pesan agar Munas bisa menjadi titik awal ke depan.


"Titip supaya prinsip konstitusional diikuti. Jangan sampai bertentangan dengan AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga). Jangan sampai bertentangan dengan keputusan Rapimnas," katanya.


Hasil rapat Wantim malam tadi berupa rekomendasi dan berbagai catatan mengenai Munas disampaikan secara tertulis oleh Akbar kepada Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta.
Zaidul Akbar Sebut Ada Bahaya Tersembunyi di Balik Kebiasaan Minum Saat Makan


Sukanto Tanoto Disiapkan Lahan Investasi di IKN, Initip Gurita Bisnisnya
ARB mengatakan, kedatangan Akbar menyerahkan surat hasil rapat Wantim semalam di kediaman Akbar.

Sang Istri Diduga Selingkuh dengan Pastor, Suami: Dia dan Romo Tidur dalam Satu Selimut

"Surat itu berisi tiga poin. Poin pertama pertimbangan memundurkan munas. Kedua Wantim akan menjadi penengah dan ke tiga Presidium Penyelamat Golkar tidak sah," tegas ARB.


Mengenai poin pertama, menurut ARB, sulit dilakukan, di mana persiapan Munas di Bali yang akan dilakukan pada tanggal 30 November hingga 3 Desember 2014 persiapanya sudah hampir sempurna dan tidak mungkin lagi dimundurkan waktunya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya