Pemilihan Presiden Partai, PKS Larang Kadernya Kampanye

Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS.
Sumber :
  • VIVAnews/Santi Dewi
VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera akan menggelar musyawarah nasional pada April 2015. Namun, berbeda dengan partai lainnya, munas itu bukan dilakukan untuk memilih presiden baru.
DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Menurut Juru Bicara PKS, Mardani Ali Sera, Selasa 6 Januari 2015, sebelum munas dan memilih presiden baru, partainya akan menggelar pemilihan raya. Itu dilakukan untuk memilih 99 anggota majelis syuro.
Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'

"Sebelum munas, akan ada pemilihan majelis syuro pada bulan Februari," kata Mardani ketika dihubungi.
Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Menurut dia, pemilihan raya itu hanya akan memilih 67 anggota majelis syuro, sedangkan 32 anggota lainnya akan ditunjuk langsung oleh 67 anggota yang sudah dipilih langsung oleh seluruh kader PKS.

Sebab, ke 67 anggota itu harus memilih majelis berdasarkan bidang tertentu, misalnya soal pembangunan dan kondisi di dalam negeri.

Sementara itu, untuk ketua majelis syuro, kata Mardani, juga akan ditunjuk oleh 99 anggota itu. "Bisa ketua yang lama dipilih lagi, bisa juga orang baru," kata dia.

Setelah menunjuk ketua majelis syuro, kata Mardani, ketua itulah yang akan menunjuk presiden PKS. Sehingga, majelis syuro meminta, agar kadernya yang ingin menjadi presiden partai tidak melakukan kampanye.

"Ketua umum ditunjuk majelis syuro, diminta tidak ada kampanye dan pikiran untuk kampanye," ujar dia.

Sedangkan munas dilakukan, setelah presiden, sekjen, bendahara, majelis pertimbangan partai, dan lainnya sudah dibentuk.

"Dari situ, bermulalah dilakukan musyawarah wilayah memilih pimpinan di tingkat provinsi. Sudah selesai, baru munas mengenalkan pengurus, mengukuhkan pengurus periode 2015-2020, pembahas program kerja, amanah silahkan di munas," kata dia.


Baca juga:



(asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya