Legislator Dilarang Main Sinetron, Krisna Mukti Geram

Selebritis Masuk Parlemen
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok kode etik untuk periode 2014-2019. Diantara yang akan diatur, anggota DPR dilarang jadi bintang iklan, sinetron, film dan kegiatan kesenian lain yang bersifat komersial.


Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga pesinetron, Krisna Mukti, menilai rancangan ketentuan itu sebagai kebijakan yang tidak bijaksana.


"Karena itu ekspresi kita dalam kesenian dan itu bagian dari hobi. Hobi masa dibatasi," katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.


Dia mempertanyakan, apakah kegiatan seni itu mengganggu wibawa DPR. Menurutnya, standarnya tidak jelas. "Yang mana batasannya? Yang komersial bagaimana? Kan bisa diatur jam kerjanya, misalnya hanya boleh weekend," katanya.


Baginya pasal ini lebih baik dihilangkan. Krisna mengaku telah mafhum batasan yang pantas dan tidak pantas sebagai anggota DPR.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Kita juga sebagai anggota dewan sudah paham dan mahfum batasannya. Seperti saya sekarang tidak ada peraturan pun sudah membatasi tampil di publik," katanya.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016