- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Fernita Darwis, mempersilakan kubu Mochammad Romahurmuziy melakukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN mengabulkan gugatan Suryadharma Ali atas surat keputusan Menkum dan HAM yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy.
"Banding itu hak mereka, masa kami larang, silakan aja," katanya saat dihubungi, Rabu 25 Februari 2015.
Ia menjelaskan, keputusan hakim di PTUN menerima gugatan penggugat sepenuhnya dan membatalkan SK Menkum dan HAM, maka secara otomatis memenangkan kubu Suryadharma Ali. Dengan putusan PTUN ini, ia berharap semua pihak mematuhinya.
"Saya yakin Pak Yasonna (Menkum dan HAM Yasonna H. Laoly) mengikuti perkembangan. Keluarnya putusan PTUN, maka berakhir sudah konflik di PPP," tuturnya.
Fernita membantah tuduhan kubu Romahurmuziy yang mengatakan ada intervensi dan tekanan dalam persidangan. Intervensi itu membuat hakim menangis saat membacakan putusan.
"Tertekan apa? Nggak ada yang menekan. Semua sidang berjalan terbuka, semua kubu hadir, apa yang tertekan? Kami bukan penguasa, bagaimana menekan?" tanyanya.
Mengenai tangis hakim, menurut dia, karena terenyuh oleh bacaan Al Quran. "Mungkin dia sedih, karena umat Islam di bawah naungan partai terbelah," tuturnya.
Baca juga: