Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Keputusan yang diambil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly dinilai merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan memecah belah parpol terhadap kekisruhan yang terjadi di internal Partai Golkar dan PPP.
Bagi kalangan politisi dari Koalisi Merah Putih (KMP), Menkumham Yasonna telah dua kali melanggar undang-undang, yakni saat mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dan menyurati Golkar Munas Ancol untuk diakui kepengurusannya.
Menurut Bambang, KMP akan mengambil langkah yang dibenarkan konstitusi dan UU untuk menyikapi pelanggaran tersebut. Diantaranya, hak angket, hak interpelasai hingga hak menyatakan pendapat.
Sekjen PPP versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, mengatakan hanya Presiden Joko Widodo yang dapat menyatukan kembali partai-partai yang berkonflik. "Jadi kami sudah tidak percaya lagi elemen-elemen, khususnya Menkumham Yasonna," kata dia. (ren)
Selengkapnya tonton di ini.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Sekjen PPP versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, mengatakan hanya Presiden Joko Widodo yang dapat menyatukan kembali partai-partai yang berkonflik. "Jadi kami sudah tidak percaya lagi elemen-elemen, khususnya Menkumham Yasonna," kata dia. (ren)