Rekapitulasi Suara Tak Lagi Dilakukan di TPS

Rapat pleno rekapitulasi suara pemilu legislatif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terakhir terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang rencananya akan dilaksanakan akhir tahun 2015 nanti.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Sejumlah perwakilan LSM dan perwakilan partai politik hadir untuk membahas empat rancangan PKPU, yang meliputi regulasi tentang pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, logistik, dan keterlibatan masyarakat.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


Sejumlah rancangan aturan baru juga digulirkan, salah satunya yakni mengenai rekapitulasi suara yang menurut Undang-Undang tidak lagi melibatkan panitia pemungutan suara (PPS) atau setingkat kelurahan.


Rekapitulasi suara dari tiap tempat pemungutan suara (TPS) nantinya akan dilakukan langsung di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).


"
Kan
dulunya PPS setingkat kelurahan boleh menghitung, kalau sekarang kewenangan itu dihapus, jadi langsung PPK yang melakukan rekapitulasi suara," kata Komisioner KPU, Ida Budhiarti, di gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2015.


Tak hanya itu, yang menarik lainnya adalah disepakati aturan ditiadakannya persentase kemenangan. Artinya, siapa pun yang memperoleh suara terbanyak sudah otomatis menjadi pemenang pilkada, tidak peduli berapa persentasenya.


Hal ini sebagaimana diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.


"Apabila ada perolehan suara yang sama, Misal dua pasangan calon dengan hasil sama, akan dilihat tingkat bawahnya, misal Gubernur dilihat dari kabupaten kota, sampai ke tingkat terbawah, nantinya akan dipilih siapa yang hasil perolehan suaranya lebih merata, baru akan dianggap memenangkan pemilu," papar Ida

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya