Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Munas Ancol dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly. Turut hadir sejumlah pengurus teras partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Jadi yang hadir sekarang ini adalah sebagian besar pengurus. Nurdin Halid, Emanuel Blegur dan banyak dari daerah. Papua, Papua Barat, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Jawa," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu 25 Maret 2015.
Baca Juga :
Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar
Selain itu, Idrus menggugat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Utara, Muhammad Bandu. Anggota DPR 2009-2014 itu mengatakan, Bandu menandatangai surat mandat dan tanpa kewenangan datang ke Munas Ancol.
"Itu tidak sesuai aturan organisasi. Ini perwakilan DPD yang memalsukan (surat mandat)," ujarnya.
Idrus menegaskan bahwa Partai Golkar juga menggugat Yasonna Laoly selaku Menkumham. Sebab, pada 10 Maret lalu, menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengeluarkan penjelasan bahwa yang sah adalah hasil Munas Ancol.
"Memanipulasi Mahkamah Partai karena Mahkamah Partai menjelaskan, terutama ketuanya sendiri yang mantan Menkumham (Menteri Kehakiman), tidak memenangkan salah satu pihak. Ini dijadikan alas, bertentangan dan melawan hukum," kata dia.
Idrus menambahkan, Yasonna sudah dilaporkan ke Bareskrim karena memanipulasi putusan Mahkamah Partai itu dan bertindak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan
"Kami juga akan melaporkan Menkumham ke KPK karena melanggar pasal 23 Undang-undang Tipikor atas dugaan melakukan korupsi kebijakan," tuturnya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Itu tidak sesuai aturan organisasi. Ini perwakilan DPD yang memalsukan (surat mandat)," ujarnya.