Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Sidang gugatan Partai Golkar terhadap hasil Munas Ancol di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ditunda hingga 31 Maret 2015. Sidang yang dipimpin hakim ketua Lilik Mulyadi ditunda karena tergugat 1, Agung Laksono dan Zainudin Amali, mangkir.
Sementara, dua tergugat lain yakni penyelenggara Munas Ancol dan Kementerian Hukum dan HAM, hadir.
Sementara, dua tergugat lain yakni penyelenggara Munas Ancol dan Kementerian Hukum dan HAM, hadir.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Hakim Lilik mengatakan, jalannya sidang sudah sah. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, sempat ditunda hingga pukul 11.00 WIB, namun Agung Laksono dan Zainudin tidak hadir juga.
"Perintah ini merupakan panggilan resmi (kepada tergugat 1 dan 2). Sementara tergugat 1 akan disuratkan," katanya.
Lilik menjelaskan, pada sidang kedua, tidak akan ada toleransi waktu seperti yang diterapkan saat ini. Sehingga, walaupun Agung Laksono dan Zainudin tidak hadir, maka proses persidangan tetap akan berlanjut.
"Sidang berikutnya dilanjutkan Selasa 31 Maret 2015," kata Hakim Lilik memutuskan.
Menyikapi itu, Sekjen DPP Golkar Idrus Marham, meminta Agung dan Zainudin untuk bisa mengikuti proses persidangan berikutnya. "Kita harapkan datang lah," kata Idrus.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hakim Lilik mengatakan, jalannya sidang sudah sah. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, sempat ditunda hingga pukul 11.00 WIB, namun Agung Laksono dan Zainudin tidak hadir juga.