Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie di DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, meminta Agung Laksono dan Zainudin Amali untuk menghadiri sidang lanjutan pada Selasa 31 Maret 2015. Yusril mengingatkan, ada konsekuensi untuk Agung dan Zainudin, kalau tidak hadir lagi.
"Kami tidak bisa bilang apa-apa tapi hak (tidak datang di sidang). Cuma ada konsekuensinya. Karena kalau tidak datang maka akan dilanjutkan. Kalau tidak datang tiga kali maka diputuskan," jelas Yusril, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 25 Maret 2015.
Baca Juga :
Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar
Melawan hukum, mengingat putusan Mahkamah Partai Golkar yang dijadikan landasan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengesahkan Agung, dinilai dimanipulasi.
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Lilik Mulyadi ini, tidak bisa dilanjutkan karena tergugat 1 yakni Agung Laksono dan Zainudin Amali, mangkir. Mereka juga tidak mengirimkan kuasa hukumnya. Sidang ditunda hingga 31 Maret 2015 pukul 13.00 WIB. (ren)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Lilik Mulyadi ini, tidak bisa dilanjutkan karena tergugat 1 yakni Agung Laksono dan Zainudin Amali, mangkir. Mereka juga tidak mengirimkan kuasa hukumnya. Sidang ditunda hingga 31 Maret 2015 pukul 13.00 WIB. (ren)