Sumber :
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id
- PDI Perjuangan, partai utama dan partai asal Presiden Joko Widodo, menyesalkan adanya kelalaian di balik penerbitan Perpres Nomor 39/2015 tentang Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat.
Jokowi sendiri yang mengungkapkan ada kelalaian, setelah Perpres itu diteken dan mendapatkan reaksi negatif publik.
"Seharusnya menteri, atau Seskab melaporkan langsung, mengingat Perpres itu mempunyai dampak politis tinggi dan menyangkut uang negara," kata politisi senior PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, kepada
VIVA.co.id
, Selasa 7 April 2015.
Menurut TB, patut disayangkan kalau benar Jokowi tidak diberikan laporan terlebih ahulu oleh menteri terkait. "Sangat disayangkan, kalau menteri terkait tidak melaporkan langsung kepada Presiden, hanya menyodorkan surat saja," kata dia.
Perpres itu mengatur bahwa Presiden menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp210,89 juta. Jumlah ini naik dibanding 2010, yang mengalokaskan tunjangan sebesar Rp116,65 juta.
Mereka yang mendapat tunjangan uang muka ini adalah anggota DPR, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
"Jadi pengawalannya dari Seskab sendiri sudah dilakukan, hanya saja memang kami lalai," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 6 April 2015. (asp)![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Baca Juga