KPU Desak MK Percepat Uji Materi Calon Kepala Daerah

Survei LSI Tentang Perppu Pemerintah Mengenai Pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiarti, mendesak Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan terhadap gugatan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah. Dengan itu, akan memberi kepastian perihal kepastian teknis calon kepala daerah.

"Semangat Mahkamah Konstitusi untuk memberi kepastian hukum. Bisa dibayangkan kalau tidak cepat diputuskan, itu bisa timbulkan kegaduhan politik," ujar Ida, Selasa 14 April 2015.

Saat ini, UU Pilkada tersebut sedang diajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Salah satu pokok gugatannya adalah Pasal 7 huruf R, yang menjelaskan bahwa seorang calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Baik bagi gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan hubungan kekerabatan, yaitu yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping. Yang termasuk dalam persyaratan tersebut adalah suami/ istri, orangtua, mertua, paman, bibi, anak, menantu, adik, kakak, dan ipar, kecuali terdapat jeda satu periode (lima tahun).

Ida mengatakan bahwa aturan tersebut sebenarnya dibuat guna menghindari terjadinya konflik kepentingan. Ia mengatakan, aturan tersebut tidak bermaksud untuk membatasi hak seseorang untuk berpolitik, namun memberikan kesetaraan bagi semua calon kepala daerah.

"Saya yakin bahwa MK akan memberikan putusan dalam beberapa waktu ke depan, sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pemilihan kepala daerah. Putusan itu dibutuhkan untuk memberikan kepastian bagi pemilih," ujarnya.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

Risma Maju, Persaingan Pilkada DKI Bakal Makin Seru
[/vivamore]
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016