Ketua DPR Akan Cek Puan & Thahjo Soal Masih Terima Gaji DP

jokowi bagikan KIS di Klaten
Sumber :
  • Dok. Kementerian PMK
VIVA.co.id
Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setyo Novianto belum mengetahui apakah PDI Perjuangan sudah melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggotanya yang masih terdaftar di DPR, yakni Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo.

Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang

Sementara sejak enam bulan yang lalu, keduanya telah menjabat sebagai Menteri di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri


"Saya baru dengar, coba akan saya cek ke Sekjen apakah betul informasi tersebut. Mudah-mudahan sudah
clear
. Nanti akan saya cek," ujarnya.


Dirinya mengatakan, sesuai mekanisme yang ada, harusnya dua menteri tersebut tahu aturan dan prosedurnya yang ada. Yakni sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Tata Tertib DPR. Tentang pergantian anggota DPR, harus dilakukan sesegera mungkin.


Ia juga menuturkan, tidak tahu apakah dua Menteri tersebut masih menerima gaji sebagai anggota DPR periode 2014-2019 karena belum di PAW.


"Prosedurnya kalau sudah jadi Menteri tidak menerima gaji sebagai anggota DPR lagi," kata Setya di komplek Gedung DPR, jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Rabu 13 Mei 2015.


Politikus dari partai Golkar itu juga menegaskan akan mengecek lebih lanjut terkait persoalan tersebut. "Daripada keliru saya cek dulu. Soal otomatis mengundurkan diri, atau menunggu di PAW akan saya cek dulu kebenarannya," tuturnya.


Seperti diketahui dari informasi yang beredar PDI-Perjuangan belum melakukan Penggantian Antar Waktu terhadap dua anggotanya yang masih terdaftar di DPR, Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo.


Puan ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sementara Tjahjo ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri.


Dalam database kepegawaian juga tidak ditemukan surat pengunduran diri atau pun pergantian antar waktu. Hanya ada surat pelantikan keduanya sebagai anggota DPR yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 September 2014.


Namun, hingga kini belum ada surat pergantian antar waktu yang dikirimkan PDI-P ke DPR, sehingga keduanya otomatis masih berstatus sebagai Anggota DPR.


PAW Anggota DPR sendiri merupakan otoritas DPP partai dan fraksi yang bersangkutan. Karena sifat DPR hanya menunggu dan menerima surat PAW dari DPP Partai dan fraksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya