Sumber :
- Syafullah
VIVA.co.id -
Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka baru terkait surat mandat palsu Partai Golkar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Harry Prastowo, dua orang tersebut yakni, Juli dan Suhardi. Tapi, Harry tidak menyebutkan secara spesifik jabatan dua orang itu.
"Iya sudah ditetapkan tersangka. Saya lupa, pokoknya dari Lebak sama dari Tangerang," ujar Harry di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 15 Mei 2015.
Tentunya, kata Harry, dalam penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti yang dipalsukan terkait surat mandat palsu yang digunakan untuk menghadiri Musyawarah Nasional Golkar di Ancol yang digelar kubu Agung Laksono Cs.
"Perannya, dia hadir tapi memalsukan tanda tangan sekretaris atau wakilnya," ujar Harry.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan oleh Zoerman Manaf /LP. No. 289/III/2015/Bareskrim pada tanggal 11 Maret 2015, tentang pemalsuan surat dalam pasal 263 KUHP.
Zoerman Manaf sendiri selaku ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Jambi, dan selaku penerima kuasa.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan oleh Zoerman Manaf /LP. No. 289/III/2015/Bareskrim pada tanggal 11 Maret 2015, tentang pemalsuan surat dalam pasal 263 KUHP.