Sumber :
- Syafullah
VIVA.co.id -
Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka baru terkait surat mandat palsu Partai Golkar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Harry Prastowo, dua orang tersebut yakni, Juli dan Suhardi. Tapi, Harry tidak menyebutkan secara spesifik jabatan dua orang itu.
Baca Juga :
Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar
"Perannya, dia hadir tapi memalsukan tanda tangan sekretaris atau wakilnya," ujar Harry.
Sebelumnya, pihak Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka surat mandat palsu Partai Golkar.
"Atas nama HB (Pasaman Barat) dan DY (Pandeglang) dalam surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes (Pol) Rikwanto, Senin 6 April 2015.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan oleh Zoerman Manaf /LP. No. 289/III/2015/Bareskrim pada tanggal 11 Maret 2015, tentang pemalsuan surat dalam pasal 263 KUHP.
Zoerman Manaf sendiri selaku ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Jambi, dan selaku penerima kuasa.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, pihak Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka surat mandat palsu Partai Golkar.