Idrus Marham Optimis PTUN Batalkan SK Menkumham

Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, optimis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Munas Golkar kubu Ancol, pada sidang putusan PTUN terhadap gugatan Partai Golkar yang akan digelar Senin besok, 18 Mei 2015.


"Kami optimis, Allah SWT takdirkan besok, PTUN mengabulkan gugatan kami," kata Idrus Marham dalam perbincangan di
tvOne
, Minggu, 17 Mei 2015.

Kapolda Jatim Masuk Radar Golkar di Pilkada Jatim

Idrus menegaskan DPP Partai Golkar memiliki keyakinan yang kuat dapat memenangkan gugatan di PTUN. Setidaknya ada dua hal pokok yang dapat dijadikan perbandingan yakni dalam pelaksanaan Munas Bali dan Munas Ancol.
Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019


Titiek Soeharto: Jokowi Punya Pertimbangan Tunjuk Airlangga
Pertama kata dia, Munas Ancol dibentuk oleh Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) yang dibentuk oleh sekelompok elite yang tidak memiliki legal standing
sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Golkar dalam melaksanakan munas. "Kalau (Munas) Bali jelas, DPP Golkar. Sudah beda ini," ujar dia.


Kedua, lanjut Idrus, dari sisi kepesertaan, Munas Ancol diikuti oleh anggota partai yang didasarkan pada mandat palsu. Oleh sebab itu, kubu Bali, melaporkan dugaan mandat palsu pada Munas Ancol ke Mabes Polri. Sebagai tindak lanjutnya, Mabes Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka mandat palsu Munas Ancol.


"
Insya Allah
minggu depan sudah P21, ini terbukti mandat (Munas) Ancol itu palsu. Sesuai AD/ART partai, eksistensi keanggotaan itu fundamental karena mutlak keabsahan munas. Di Bali peserta itu otentik ditandatangani ketua, di Ancol hanya ditandatangani wakil ketua," kata Idrus.


"Ini keyakinan kami akan menang," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya