- VIVAnews/Irvan Beka
VIVA.co.id - Tergugat intervensi Agung Laksono menolak berkomentar banyak terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.
Usai putusan dibacakan, Agung yang hadir menyaksikan sidang putusan PTUN itu langsung meninggalkan ruang persidangan, dan masuk ke dalam mobilnya.
Saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut dari putusan PTUN, Agung yang merupakan Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Ancol itu irit bicara. "Lihat saja nanti," kata Agung Laksono.
Sebelumnya, Hakim PTUN Teguh Setya Bakti yang memimpin persidangan terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar telah mengabulkan sebagian gugatan kubu Aburizal Bakrie. Hakim membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
Melalui pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berhak mengadili perkara ini. Keputusan itu menolak keinginan pihak tergugat bahwa sengketa partai diselesaikan di Mahkamah Partai.
"Batal keputusan objek sengketa (SK Menkumham yang mensahkan DPP Golkar Munas Ancol) dan mewajibkan tergugat (Menkumham) mencabut keputusan tersebut," kata Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, dalam putusannya, Senin 18 Mei 2015.
Putusan hakim PTUN, juga menyebut bahwa Menkumham melanggar UU tentang Partai Politik, karena telah menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Padahal, menurut majelis hakim, putusan MPG aneh dan tidak lazim. Seharusnya, Menkumham tidak boleh memberikan tafsiran terhadap putusan itu.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Lawrence Siburian, mengatakan SK yang dikeluarkan oleh Menkumham adalah final dan sudah memutuskan. "Beliau (hakim) juga menyatakan Kemkumham harusnya enggak menerbitkan karena masih bersengketa. Padahal kalau diperhatikan, sengketa sudah diputus. Kalau sudah diputus berarti final," kata Lawrence.