Sumber :
- Antara/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperingatkan agar tak memperpanjang atau memperuncing konflik internal Partai Golkar. Soalnya sikap KPU yang tak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dapat memicu konflik meluas hingga ke daerah.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo berargumentasi, putusan PTUN sudah jelas mengesahkan kepengurusan kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan membatalkan kepengurusan Agung Laksono. Kepengurusan ARB, berdasarkan putusan Pengadilan, sah menjadi partai politik peserta Pilkada 2015.
Kalau KPU masih kukuh berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Agung Laksono, kata Soesatyo, itu berarti memperpanjang masalah.
“Jangan salahkan kader-kader Golkar di tingkat akar rumput menduduki kantor KPU di daerah-daerah jika Golkar tidak dapat mengikuti pilkada serentak,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima
VIVA.co.id
pada Kamis, 21 Mei 2015.
Anggota Komisi III DPR itu juga mengingatkan Pemerintah agar tak membuat konflik berlarut-larut atau bahkan membiarkan. Kalau sampai hal itu terjadi, DPR pasti membuat sikap tegas.
Dia mengimbau seluruh kader Partai Golkar dari pusat hingga daerah melawan dengan cara yang tidak melanggar hukum terhadap segala gerakan politik dari kubu Munas di Ancol, Jakarta, dengan Ketua Umum Agung Laksono. “Karena (Munas Ancol) itu liar. PTUN sudah membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Munas Ancol.”
Pandangan KPU
Baca Juga :
Beda Ahok dengan Risma soal Gusur Menggusur
Baca Juga :
Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada
Baca Juga :
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu
Pengadilan, hakim menyatakan, tidak boleh membiarkan hak partai politik mengikuti agenda politik nasional dirampas oleh negara, terutama untuk mengikuti pilkada.
KPU menyatakan belum bisa memproses kepengurusan Partai Golkar yang sah. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, karena putusan PTUN digugat, maka belum inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Namun ada putusan sela yang tidak digugat sehingga menjadi dasar bahwa belum ada satu pun kepengurusan yang diakui.
Anggota KPU lainnya, Arief Budiman, mengatakan karena ada proses banding, putusan PTUN Jakarta Timur belum inkracht. “Kalau dibanding, ya, ditunda sampai putusan tetap. Harus ditunggu sampai ada putusan hukum tetap," katanya.
Dia berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 36 ayat (1) disebutkan, dalam hal keputusan terakhir dari menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik.
Pasal 36 Ayat (2) berbunyi, apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan menteri, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota tidak dapat menerima pendaftaran calon sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik.
Halaman Selanjutnya
KPU menyatakan belum bisa memproses kepengurusan Partai Golkar yang sah. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, karena putusan PTUN digugat, maka belum inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Namun ada putusan sela yang tidak digugat sehingga menjadi dasar bahwa belum ada satu pun kepengurusan yang diakui.