Sumber :
- iStock
VIVA.co.id -
Komisi Pemilihan Umum kembali mengadakan sosialisasi Peraturan KPU terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, Jumat 29 Mei 2015. Salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.
Berbagai metode sosialisasi digunakan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Di antaranya dengan komunikasi tatap muka, papan pengumuman, pemanfaatan budaya lokal, serta media massa dan media sosial.
Selain itu, pendidikan politik disampaikan melalui pembentukan agen-agen relawan demokrasi dan mobilisasi sosial.
Sekadar diketahui, pada penyuluhan hari kedua ini, KPU menyampaikan tiga PKPU, yakni PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, dan PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sekadar diketahui, pada penyuluhan hari kedua ini, KPU menyampaikan tiga PKPU, yakni PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, dan PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara. (art)