Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan membacakan putusan sela terkait gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.
"Besok (hari ini) langsung pembacaan putusan sela," ujar Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Idrus Marham, kepada
VIVA.co.id
, Minggu malam, 31 Mei 2015.
Baca Juga :
Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar
"Seluruh tergugat (Agung Laksono dan Zainuddin Amali, Menkumham dan DPD Golkar Jakarta Utara) tidak melakukan tindakan organisasi dan politik, berdasarkan putusan Ancol. Misalnya, mem-Plt (Pelaksana tugas)," kata Idrus.
Hal ini didasarkan banyaknya pimpinan DPD Golkar yang dilakukan Plt oleh pihak Agung Laksono. "Meminta menyatakan hasil Munas Riau yang berlaku," lanjut Idrus.
Permintaan ini bukan tanpa alasan, menurutnya, banyak bukti yang memperkuat hal tersebut.
"Kami optimis dikabulkan, karena memang tergugat selama ini konsisten melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga cukup dasar majelis hakim mengabulkan gugatan kami," kata Idrus. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hal ini didasarkan banyaknya pimpinan DPD Golkar yang dilakukan Plt oleh pihak Agung Laksono. "Meminta menyatakan hasil Munas Riau yang berlaku," lanjut Idrus.