Posisi Golkar Dijelaskan pada Rapimnas

Rambe Kamarul Zaman (Golkar)
Sumber :
  • Antara/ Zabur Karuru
VIVA.co.id
Agung Laksono Apresiasi ARB Tak Lagi Maju Ketum Golkar
- Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra dipastikan bakal memberikan penjelasan seputar posisi Golkar dihadapan DPD I dan II Golkar seluruh Indonesia pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-8 Jumat malam nanti. Rapimnas ke-8 yang akan digelar di Hotel Shangri-La Jakarta, Jumat malam, 12 Juni 2015 diawali dengan pengarahan oleh Ketua Umum hasil Munas Riau Aburizal Bakrie.

JK: Perpanjangan Munas Riau sesuai Putusan MA

Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tanjung juga akan memberikan pengarahan sesudahnya. Acara akan dilanjutkan dengan penjelasan dari Sekjen hasil Munas Riau Idrus Marham. Penjelasan ini terkait pemenangan partai Golkar di Pilkada serentak Desember mendatang.
ARB: Dalam Situasi Normal, Munaslub Tak Dibutuhkan


"Berikutnya penjelasan tim hukum, Yusril Ihza Mahendra akan beri penjelasan dasar hukumnya. Aziz Syamsuddin akan beri penjelasn juga tentang posisi hukum kita," kata Ketua SC Rapimnas ke-8, Rambe Kamarulzaman, Jakarta, Jumat 12 Juni 2015.


Dualisme kepengurusan DPP Golkar mengakibatkan kader daerah kebingungan. Sebab, jika konflik terus berlanjut, Golkar terancam  tak bisa ikut Pilkada. Ini sesuai dengan undang-undang tentang partai politik maupun Peraturan KPU (PKPU).


Sampai saat ini kepengurusan hasil islah belum juga tercapai. Tetapi, dua putusan Pengadilan;  yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 18 Mei 2015 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara 1 Juni 2015, memberi penegasan hukum bagi kisruh Partai Golkar.


Dua putusan tersebut memerintahkan pembatalan kepengurusan Munas Ancol yang sudah disahkan pemerintah. Bahkan, putusan sela PN Jakarta Utara secara tegas mengamanatkan kepengurusan hasil Munas Riau 2009 untuk mengawal partai sebelum ada putusan final.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya