DKPP Wacanakan Bisa Adili Peserta Pemilu

DKPP Bacakan 15 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melontarkan wacana agar memiliki peran lebih dalam proses penyelenggaraan pemilu. Fungsi mengadili penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu sudah tidak cukup lagi.


"Rasanya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah tidak cocok lagi. Sebaiknya berubah jadi Dewan Etik Pemilu," kata Sekretariat Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro, dalam siaran persnya, Jumat, 12 Juni 2015.


Menurut Gunawan, DKPP telah memperlihatkan posisinya meskipun baru berusia tiga tahun. Untuk itu, sebaiknya DPR dan pemerintah mengevaluasi keberadaan instansinya itu.


"Jadi, DKPP tidak hanya mengurusi etika penyelenggara pemilu tetapi juga etika peserta pemilu," ujar dia.


Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mendukung wacana tersebut. DKPP tidak lagi hanya mengurusi penyelenggara pemilu tetapi juga peserta pemilu yaitu partai-partai politik atau calon independen dalam suatu pilkada. Alasannya agar tercapai demokrasi yang lebih berkualitas.


"Bukan hanya
election with integrity
tetapi juga
democracy with integrity,
" kata Jimly yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ini Penyebab Pilkada Serentak 2015 Minim Partisipasi
Demo Tolak Perubahan UU Pemilu

23 Pasal RUU Pemilu Rawan Digugat

23 pasal itu terbagi dalam 9 kategori.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016