Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Hasil rapat pimpinan DPR, memutuskan belum memproses pengajuan nama calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan calon Panglima TNI, dalam waktu dekat.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, setelah surat pengajuan diajukan oleh Presiden, maka dalam waktu 20 hari maksimal harus diproses oleh DPR.
"Tadi kita rapim. Kita putuskan untuk Panglima TNI dan Kepala BIN kita ingin serap aspirasi masyarakat dulu. Kita manfaatkan maksimal 20 hari ini," ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Jakarta, Selasa 16 Juni 2015.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan kemungkinan surat dibacakan pada paripurna Kamis lusa. Setelah itu, akhir Juni baru akan mulai di uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPR.
Namun Fadli mengatakan, rentan waktu 20 hari sebelum diproses, DPR akan meminta masukan dari masyarakat terlebih dahulu.
Dengan masih menunggunya batas akhir 20 hari, secara otomatis nama Letjen (Purn) TNI Sutiyoso masih perlu waktu lama untuk menjadi Kepala BIN. Begitu juga Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, yang dicalonkan menjadi Panglima TNI.
Disinggung apakah ada persoalan dengan kedua calon yang diajukan Presiden Joko Widodo itu, Fadli mengaku memang ada. Terutama, sosok Sutiyoso.
Baca Juga :
Harapan DPR pada Panglima TNI Baru
Baca Juga :
Direstui DPR Jadi Kepala BIN, Bang Yos Sumringah
DPR Bentuk Pengawas Intelijen, Apa Fungsinya?
Dalam UU Intelijen memang diatur ada dewan pengawas.
VIVA.co.id
27 Januari 2016
Baca Juga :