Adukan Komisioner Lain, Anggota KPU Daerah Justru Dipecat

DKPP Bacakan 15 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tetap bagi Herlina, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Menariknya, Herlina dalam kasus tersebut sebagai pengadu, yang melaporkan rekan kerjanya sesama anggota komisioner KPU Soppeng, serta pejabat sekretariatnya.

Pokok pengaduan dari Herlina antara lain, pertama pengaduan kepada Ketua KPU Soppeng, Amrayadi serta Kassubag Program dan Data KPU Soppeng, Jumarni.

Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Dua orang tersebut, menurut Herlina, patut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya yang menghentikan proses scanning C1 pemilihan legislatif 2014 yang akan diunggah ke website dan penerbitan formulir A5 yang sudah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, pokok pengaduan Herlina yang kedua adalah terkait tuduhan perselingkuhan. Herlina tidak terima dituduh telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan sesama anggota KPU Soppeng bernama Muhammad Hasbi.

Tuduhan itu, kata Herlina, dilontarkan oleh anggota KPU Soppeng Asniati Muin. Kasus ini pernah dibawa ke ranah pidana dan Asniati telah divonis satu bulan penjara atas tuduhan “penghinaan biasa”.

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar, Ketua KPU Soppeng, Amrayadi, membantah. Ia beralasan bahwa penghentian scanning C1 tersebut bersifat sementara dan dilakukan bukan atas keputusan pribadinya.

Melainkan telah dibahas dalam rapat pleno. Penghentian ini dilakukan karena formulir C1 yang ditampilkan di setiap portal tidak sesuai dengan yang berhologram.

Selanjutnya, terkait penerbitan A5 yang telah melewati batas waktu, Amrayadi mengatakan, keputusan tersebut bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan hasil keputusan bersama yang diambil setelah berkoordinasi dengan Divisi Data dan Divisi Hukum KPU Soppeng serta berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

"Penerbitan formulir A5 ini dilandasi atas semangat memberikan hak konstitusional pemilih dalam menggunakan hak pilihnya," kata Amrayadi.

Sementara itu, Kassubag Program dan Data KPU Soppeng, Jumarni, menjelaskan, terkait pengaduan yang diarahkan kepadanya, sebagai staf sekretariat KPU Kabupaten Soppeng, ia bersama staf sekretariat yang lain hanya menjalankan perintah komisioner sesuai tugas dan fungsinya selaku staf pendukung di KPU Kabupaten Soppeng.

Terkait tuduhan perselingkuhan, teradu Asniati Muin mengaku bahwa aduan itu terkait dengan ucapannya sebelumnya kepada pengadu Herlina. Ia mengatakan bahwa “Saya berusaha menutupi aibmu di luar”. Padahal, menurut dia, ungkapan itu, tidak dimaksudkan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik pengadu.

Kalimat itu ia lontarkan sebagai reaksi spontan atas situasi yang memanas akibat perdebatan dan perbedaan pendapat yang sedang terjadi di dalam rapat. Selain itu, Asniati sudah beberapa kali berusaha meminta maaf kepada pengadu, dan telah meminta bantuan KPU Provinsi Sulsel untuk mendamaikan persoalan ini. Namun, semua itu tidak ditanggapi oleh pengadu yakni Herlina.

Bahkan, dalam persidangan, pengadu menyatakan bahwa dia tidak akan pernah memaafkan teradu Asniati dan tidak akan bisa bekerja sama, baik dengan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, teradu V, maupun teradu VI dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Soppeng.

Karena itu, tindakan pengadu tersebut dinilai oleh DKPP sebagai bahaya laten yang dapat merusak tata hubungan antaranggota KPU Soppeng yang bersifat kolektif-kolegial dan mengganggu relasi kerja pimpinan dengan kesekretariatan.

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini

Selain itu, keengganan pengadu untuk mematuhi KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses mediasi dengan teradu II merupakan sikap yang tidak lazim dalam pola hubungan kelembagaan KPU yang bersifat struktural-berjenjang.

“Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa pengadu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu melanggar asas profesionalitas penyelenggara pemilu dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu, melanggar kewajiban penyelenggara pemilu untuk tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya,” kata anggota Majelis Nur Hidayat Sardini, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Jumat 26 Juni 2015.

Herlina juga dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 huruf I, Pasal 7 huruf a, Pasal 9 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Pasal 1 angka 22 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu DKPP sebagai penjaga marwah kehormatan dan kepercayaan dapat menjatuhkan sanksi kepada teradu, pihak terkait, maupun pengadu yang terbukti melanggar kode etik.

"Kami juga memberikan peringatan keras kepada teradu II atas nama Asniati Muin, selaku anggota KPU Kabupaten Soppeng terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” tuturnya.

Pencalonan Pilkada Segera Dimulai, 5 PKPU Belum Disahkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Alasannya agar nantinya pansel lebih bisa diterima masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016