Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hanamongan Laoly mengaku belum menerima surat yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum yang meminta kejelasan kepengurusan parpol yang sah dan bisa ikut Pilkada serentak 2015. Ini menyangkut dua partai yang masih berkonflik, yakni Golkar dan PPP.
"Kan belum selesai. Pengadilan juga belum selesai," kata Yasonna di Istana Negara Jakarta, Senin 6 Juli 2015.
Hingga saat ini, proses hukum antara parpol yang bersengketa yakni Golkar, masih berlanjut ke tingkat banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Setelah pada putusan tingkat pertama, majelis PTUN membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mensahkan Golkar hasil Munas Ancol.
Kini, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan sela menyebutkan, kepengurusan Munas Ancol tidak berkekuatan hukum, dan dikembalikan ke Munas Riau 2009.
Walau begitu, dia tetap meminta ada kepengurusan yang sah hasil islah. "Itu sebabnya kami dorong bersatu saja," katanya.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
“Jadi selama ini dan sebelumnya kita sudah nulis dan menerima balasan suratnya. Selama ini perkembangannya secara terpisah-pisah, ada partai yang mengubah kepengurusan, ada parpol yang daftar ke Menkum HAM untuk dapatkan SK. Saat ini kami minta yang sudah pasti,” kata Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Rabu 1 Juli.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Jadi selama ini dan sebelumnya kita sudah nulis dan menerima balasan suratnya. Selama ini perkembangannya secara terpisah-pisah, ada partai yang mengubah kepengurusan, ada parpol yang daftar ke Menkum HAM untuk dapatkan SK. Saat ini kami minta yang sudah pasti,” kata Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Rabu 1 Juli.