Mendagri Ikhlas Aturan Larangan Politik Dinasti Dibatalkan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tidak akan mempersoalkan terlalu jauh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan politik dinasti saat pimilihan kepala daerah.


Tjahjo mengatakan, putusan MK itu cukup diselesaikan dengan membuat PKPU yang baru. Pihaknya sudah meminta ke KPU. Tidak sampai harus melakukan revisi terhadap undang-undang.


"Kita kan harus taat pada hukum, termasuk pada putusan MK," kata Tjahjo di Istana Negara Jakarta, Rabu 8 Juli 2015.
Lantik Bupati Konawe Selatan, Mendagri Surati Jokowi


Mendagri Bisa Ambil Alih Pelantikan Bupati Konawe Selatan
Dia mengatakan, politik dinasti ini awalnya diprotes oleh masyarakat. Melalui saluran politik, yakni DPR dan parpol, maka keluhan itu dijawab dengan membuat aturan.

Alasan Mendagri Terbitkan KTP Anak: Biar Mandiri

PKPU yang sudah dibatalkan MK itu adalah calon kepala daerah yang maju saat ini, bukan keluarga dekat
incumbent
atau petahana (yang masih menjabat).


"Keputusan pengadilan sebagai WNI kita harus taat, ini filternya di hukum," kata politisi PDI Perjuangan itu.


Tjahjo mengatakan, selama ini politik dinasti memang tidak selamanya menimbulkan masalah. Ada yang aman, dan tidak menimbulkan masalah.


Walau begitu, masyarakat memprotes. Namun kini, peraturan yang sudah dibuat itu digugat kembali oleh masyarakat dan disetujui oleh hakim MK.


"Tapi kita tetap ikuti aturan. Dulu  ada kemauan masyarakat, ditampung oleh parpol, oleh DPR, pemerintah, jadiUndang-undang. Lalu masyarakat gugat kembali dan diserahkan ke MK, dan MK memutuskan, ya sudah. Ini upaya hukum yang harus kita hormati," kata Tjahjo menjelaskan.


Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada. MK menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya