Putusan PTTUN Soal Kisruh Golkar, Ini Respons Wapres

Jusuf Kalla Islah Terbatas Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menunjukkan tidak adanya intervensi pemerintah dalam kemelut internal Partai Golkar.

"Memang itu satu hal PTTUN artinya di tingkat pemerintah tak ada soal," kata JK di rumah dinas Wakil Presiden, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2015.

Namun, JK meyakini Golkar akan bersatu. Saat ini, kata JK, kubu yang berseteru tengah berproses untuk menuju persatuan itu. Salah satunya adalah proses hukum yang tengah ditempuh oleh dua kubu demi mendapatkan kepengurusan yang sah. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan KPU yang masih menunggu keputusan inchrat atau berkekuatan hukum tetap.

Meski begitu, JK berharap agar putusan PTTUN adalah akhir dari proses hukum partai Golkar. "Nanti masih ada lagi kasasi, kalau ada mudah-mudahan tidak, ya selesai persoalan nanti," ujar dia.

Sejauh ini, JK belum membicarakan hal tersebut dengan kedua kubu yang sedang berselisih.

"Saya belum bicarakan, artinya apapun ini persatuannya sudah mengerucut, karena nanti pasti juga ada keputusannya."

PTTUN telah memenangkan permohonan banding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Putusan ini sekaligus menguatkan kepengurusan Golkar Munas Ancol kubu Agung Laksono.

Kubu Agung Laksono Diajak Ikut Menangkan Pilkada Serentak

Namun, kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan putusan PTTUN sudah salah ditafsirkan. Membaca pada putusan itu, Yusril menyebut putusan PTTUN tidak memenangkan kubu siapa pun.

"Kalau saya baca web PTTUN putusannya N.O. artinya putusan yang tidak memutuskan apa-apa. Atas putusan tersebut, penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung."

Demikian pula dengan pandangan KPU. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan putusan PTTUN tidak bisa dijadikan patokan lantaran putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. KPU menawarkan agar dua kubu Golkar yang tengah berselisih untuk menandatangani kesepakatan bersama tentang calon yang sama yang akan diajukan dalam pilkada serentak Desember mendatang.

"Kita tawarkan tadi dua ketua umum menandatangani masing masing calon yang sama di dalam dua berkas yang berbeda, tapi nama pasangan calonnya harus sama." (ren)

Unjuk Rasa Kader PPP di Kemenkumham

Dua Kubu PPP Saling Serang Rebutan Kantor di Medan

Massa pro Djan Faridz hendak menduduki kantor PPP di Kota Medan.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2016