Sumber :
- VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id -
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Surabaya mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai solusi atas fenomena calon tunggal dalam pemilihan Wali Kota Surabaya. Pemilihan dengan metode "Bumbung Kosong" bisa dijadikan acuan pemerintah dalam menerbitkan Perppu.
Istilah 'bumbung kosong' biasa dipakai dalam pemilihan kepala desa jika hanya ada calon tunggal. Penyelenggara pemilihan tetap menyediakan kotak suara kosong untuk pemilih yang tidak mencoblos calon tunggal yang ada.
Baca Juga :
KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana
Didik mengaku, partainya juga sudah menyiapkan langkah hukum jika pada 3 Agustus nanti, KPU Surabaya memilih mengundur Pilwali Surabaya pada 2017 karena tak kunjung ada pasangan calon lain yang mendaftar.
"Kami akan gugat keputusan KPU ke PTUN. Kami anggap KPU Surabaya bertindak melebihi wewenangnya," ujar Didik.
Hingga akhir masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Selasa, 28 Juli 2015, pukul 16.00 WIB, belum ada pasangan calon penantang pasangan Risma-Wisnu. Sesuai aturan KPU, pendaftaran ditutup sementara dan dibuka lagi pada 1-3 Agustus mendatang. Sementara pada 29-31 Juli dipakai KPU untuk sosialisasi Pilwali Surabaya kepada masyarakat dan partai politik. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami akan gugat keputusan KPU ke PTUN. Kami anggap KPU Surabaya bertindak melebihi wewenangnya," ujar Didik.