Sumber :
- VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id -
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Surabaya mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai solusi atas fenomena calon tunggal dalam pemilihan Wali Kota Surabaya. Pemilihan dengan metode "Bumbung Kosong" bisa dijadikan acuan pemerintah dalam menerbitkan Perppu.
Istilah 'bumbung kosong' biasa dipakai dalam pemilihan kepala desa jika hanya ada calon tunggal. Penyelenggara pemilihan tetap menyediakan kotak suara kosong untuk pemilih yang tidak mencoblos calon tunggal yang ada.
"Cara ini paling mungkin sebagai solusi di Pilwali Surabaya agar tetap digelar tahun ini," kata Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya, Didik Prasetyono, Rabu, 29 Juli 2015.
Menurutnya, penerbitan Perppu cukup mendesak untuk mengisi kekosongan hukum terkait pilkada serentak, karena fenomena calon tunggal di Jawa Timur tidak terjadi di Surabaya saja. Ada dua daerah lain yang hingga akhir masa pendaftaran, hanya ada satu pasangan yang mendaftar, yakni di Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar.
Didik mengaku, partainya juga sudah menyiapkan langkah hukum jika pada 3 Agustus nanti, KPU Surabaya memilih mengundur Pilwali Surabaya pada 2017 karena tak kunjung ada pasangan calon lain yang mendaftar.
Baca Juga :
Sandiaga Uno Kritik Full School Day
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :