Banyak Calon Tunggal di Pilkada, Ini Solusinya

Contoh surat suara Pilkada Garut.
Sumber :
  • FOTOANTARA/Feri Purnama
VIVA.co.id -
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, mengatakan, penyebab utama masih adanya calon tunggal dalam masa pendaftaran pilkada serentak 2015, karena kekosongan hukum. Karena itu, ada dua solusi yang bisa ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut.


"Harusnya, menurut saya, ini di level undang-undang seperti perppu," ujar Putu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2015.


Karena itu, menurut dia, ada dua opsi yang bisa ditempuh KPU agar tidak "kebakaran jenggot" menyikapi masalah tersebut. Pertama, sebagai solusi agar daerah yang hanya memiliki satu calon pasangan kepala daerah bisa maju dalam Pilkada 2015, maka KPU bisa menunggu pemerintah mengambil solusi dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).


Kedua, calon tunggal yang merasa dirugikan, karena terancam tidak bisa mengikuti Pilkada 2015, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Supaya, pasal tentang penetapan calon tersebut, bisa ditafsirkan calon tunggal. Selain itu, ada dua opsi dari MK bagi calon tunggal.


"Opsinya ada dua, calon tunggal ditetapkan sebagai pemenang, atau berkasnya dikembalikan. Lalu, partai pengusungnya diminta mengusung dua nama," tuturnya.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

Putu melanjutkan, modus seperti itu pernah terjadi, jika calon berhalangan, partai politik pengusungnya bisa mengajukan dua nama calon, lalu dipilih oleh DPR.
Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP


PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
"Saya pribadi sih
lebih cenderung ke penetapan langsung," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya