Banyak Calon Tunggal di Pilkada, Ini Solusinya

Contoh surat suara Pilkada Garut.
Sumber :
  • FOTOANTARA/Feri Purnama
VIVA.co.id -
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, mengatakan, penyebab utama masih adanya calon tunggal dalam masa pendaftaran pilkada serentak 2015, karena kekosongan hukum. Karena itu, ada dua solusi yang bisa ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut.


"Harusnya, menurut saya, ini di level undang-undang seperti perppu," ujar Putu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2015.


Karena itu, menurut dia, ada dua opsi yang bisa ditempuh KPU agar tidak "kebakaran jenggot" menyikapi masalah tersebut. Pertama, sebagai solusi agar daerah yang hanya memiliki satu calon pasangan kepala daerah bisa maju dalam Pilkada 2015, maka KPU bisa menunggu pemerintah mengambil solusi dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).


Kedua, calon tunggal yang merasa dirugikan, karena terancam tidak bisa mengikuti Pilkada 2015, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Supaya, pasal tentang penetapan calon tersebut, bisa ditafsirkan calon tunggal. Selain itu, ada dua opsi dari MK bagi calon tunggal.


"Opsinya ada dua, calon tunggal ditetapkan sebagai pemenang, atau berkasnya dikembalikan. Lalu, partai pengusungnya diminta mengusung dua nama," tuturnya.


Putu melanjutkan, modus seperti itu pernah terjadi, jika calon berhalangan, partai politik pengusungnya bisa mengajukan dua nama calon, lalu dipilih oleh DPR.


"Saya pribadi
sih
lebih cenderung ke penetapan langsung," tuturnya.
KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016