Sumber :
- FOTOANTARA/Feri Purnama
VIVA.co.id -
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, mengatakan, penyebab utama masih adanya calon tunggal dalam masa pendaftaran pilkada serentak 2015, karena kekosongan hukum. Karena itu, ada dua solusi yang bisa ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut.
"Harusnya, menurut saya, ini di level undang-undang seperti perppu," ujar Putu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2015.
Baca Juga :
KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana
"Opsinya ada dua, calon tunggal ditetapkan sebagai pemenang, atau berkasnya dikembalikan. Lalu, partai pengusungnya diminta mengusung dua nama," tuturnya.
Putu melanjutkan, modus seperti itu pernah terjadi, jika calon berhalangan, partai politik pengusungnya bisa mengajukan dua nama calon, lalu dipilih oleh DPR.
"Saya pribadi
sih
lebih cenderung ke penetapan langsung," tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Putu melanjutkan, modus seperti itu pernah terjadi, jika calon berhalangan, partai politik pengusungnya bisa mengajukan dua nama calon, lalu dipilih oleh DPR.