Sumber :
- Antara/ Irsan Mulyadi
VIVA.co.id -
Sore ini, pendaftaran terakhir kandidat calon kepala daerah di 13 daerah. Meski diperpanjang tiga hari, sembilan daerah kemungkinan masih hanya memiliki calon tunggal.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) menjadi wacana solusi, agar semua wilayah yang hanya memiliki calon tunggal bisa ikut pilkada serentak pada Desember mendatang.
Baca Juga :
KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana
Azis menjelaskan bahwa dalam kondisi saat ini urgensi untuk mengeluarkan Perppu tidak ada. Apabila seorang calon tidak ada lawan, pilkada bisa diundur hingga 2017. "Jadi, nggak ada hal urgensi," kata dia.
PKPU nomor 12 tahun 2015 telah mengatur proses memundurkan proses pillkada. Bahkan, PKPU itu juga sudah mengatur proses perpanjangan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
"Kurun waktu perpanjangan PLT diatur dalam undang-undang," tuturnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
PKPU nomor 12 tahun 2015 telah mengatur proses memundurkan proses pillkada. Bahkan, PKPU itu juga sudah mengatur proses perpanjangan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.