Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan tak menyetujui rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, fenomena munculnya calon tunggal di Pilkada sepenuhnya merupakan tanggung jawab partai politik karena tidak mau mengusung calon.
"Pilkada tanggungjawab parpol, yang usung kan parpol. Saya enggak setuju tanggung jawab itu dilimpahkan pada presiden," kata Zulkifli di Istana Bogor, Rabu 5 Agustus 2015.
Ia khawatir, bila hanya dengan masalah seperti itu, pemerintah langsung menerbitkan sebuah ketentuan pengantisipasinya. Maka akan berdampak tidak baik pada sebuah kebijakan.
"Kalau besok-besok ada apa-apa keluarin perppu. Genting memaksanya di mana?" katanya.
Baca Juga :
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK
Komisi Pemilihan Umum memastikan menunda pelaksanaan pilkada di tujuh daerah di Indonesia. Yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Samarinda.
Ketujuh daerah ini diketahui memiliki calon tunggal dan juga ada yang tidak memiliki calon sama sekali.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Komisi Pemilihan Umum memastikan menunda pelaksanaan pilkada di tujuh daerah di Indonesia. Yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Samarinda.