- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pasangan calon (paslon) kepala daerah bisa dinyatakan batal jika melanggar aturan pembatasan dana kampanye. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye.
“Sanksinya juga sangat serius, jika ada paslon yang melanggar peraturan ini, maka akan dibatalkan sebagai peserta pilkada,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2015.
Hadar mengatakan, aturan pembatasan pengeluaran dana kampanye baru pertama kali diterapkan dalam pilkada serentak 2015. Agar pilkada bisa berlangsung adil, khususnya dalam berkampanye.
Baca juga:
Aturan pembatasan penggunaan dana kampanye merujuk pada pasal 12 ayat 1-4 PKPU Nomor 8 Tahun 2015. Adapun sanksinya diatur dalam pasal 53 dalam aturan serupa, berbunyi, "Pasangan calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon."
Pasal 12 ayat 1 menyebutkan, KPU Daerah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.
Sementara itu, pasal 12 ayat 2 dikatakan pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus sebagai berikut:
a. Rapat umum: jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah;
b. Pertemuan terbatas: jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah;
c. Pertemuan tatap muka: jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah;
d. Pembuatan bahan kampanye: persentase jumlah kegiatan (n%) x pemilih x Rp 25.000;
e. Jasa manajemen/konsultan.
Dalam pasal 12 ayat 3 disebutkan, dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik atau petugas yang ditunjuk pasangan calon untuk mendapatkan masukan.
Sementara itu, dalam pasal 12 ayat 4 berbunyi, "Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memperhatikan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3."