Sumber :
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id -
Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang tak lepas dari adanya potensi pelanggaran atau konflik di berbagai daerah. Karena itu, sebagai upaya preventif, guna mengidentifikasi kerawanan dan potensi pelanggaran yang dapat terjadi seperti di Pemilihan Legeslatif dan Pilpres tahun 2014 lalu, Badan Pengawas Pemilu merilis hasil pemetaan terhadap potensi tersebut dalam Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2015.
"Pada Pilkada tahun 2015 ini, sistem yang dimiliki Bawaslu telah memetakan potensi kerawanan pelanggaran yang mungkin terjadi," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di Hotel Santika, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2015.
Baca Juga :
KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana
Muhammad menjelaskan bahwa hasil IKP tersebut akan dikirimkan ke berbagai daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun ini. Tujuannya sebagai pedoman untuk menunjukkan dan mengantisipasi potensi kerawanan pelanggaran dalam Pilkada.
"Semoga IKP 2015 bisa menjadi panduan Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas kabupaten/kota, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta semua pihak yang Aktif melakukan pengawasan," tuturnya.
Berikut adalah presentase IKP 2015:
1. Profesionalitas penyelenggara 30 persen.
2. Politik uang 20 persen.
3. Akses pengawasan 15 persen.
4. Partisipasi masyarkat 20 persen.
5. Keamanan daerah 15 persen.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Semoga IKP 2015 bisa menjadi panduan Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas kabupaten/kota, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta semua pihak yang Aktif melakukan pengawasan," tuturnya.