- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjamin akan terus menelusuri kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Potensi kerugian negara atas kasus itu diperkirakan sebesar Rp50 miliar.
Sebelumnya, beredar wacana agar kasus ini dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan DPR menilai, pihak manapun yang menangani kasus yang sempat melengserkan Komisaris Jenderal Budi Waseso dari Kepala Bareskrim, harus menyelesaikan secara cepat.
"Siapa pun yang menyelesaikannya, serahkan kepada pihak yang tepat," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 10 September 2015.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, hanya ada tiga pihak yang paling memiliki kapasitas dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
"Persoalan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi yang paling ahli adalah Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK," ujar Agus.
Karena hanya tiga lembaga itu yang berwenang, menurut Agus, biarkan salah satu yang menangani kasus itu fokus dalam bekerja. Persoalan penegakan hukum, kata dia, jangan diserahkan ke DPR.
"Siapa pun yang menyelidiki, jauh lebih baik diserahkan kepada penegak hukum. Bukan media dan DPR," kata Agus. (asp)