Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan materi petunjuk teknis (juknis) mekanisme debat pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2015.
Juknis ini untuk menjadi pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan kampanye.
Baca Juga :
Sengketa Membrano Raya Mengarah Pidana
Baca Juga :
Langgar Kode Etik, Enam Pengawas Pemilu Dipecat
Baca Juga :
MK Telah Putuskan 115 dari 147 Gugatan Pilkada
Untuk itu, kata Ferry, KPU berharap terlaksananya debat calon kepala daerah dapat memberikan informasi yang komprehensif sebagai salah satu pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya.
Ia melanjutkan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan debat paslon paling banyak tiga kali sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
"Debat dilakukan secara periodik dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, kesetaraan dan integritas. Frekuensi debatnya dilaksanakan sebanyak-banyaknya tiga kali kegiatan. Disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan waktu," kata Ferry.
Nantinya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa menyiarkan secara langsung atau tunda kegiatan debat tersebut.
Ferry menambahkan, mekanisme debat paslon disusun sebagai panduan dalam merumuskan konsep dan disain kegiatan debat calon pasangan pada Pilkada Serentak 2015, guna terlaksananya acara debat yang berkualitas, sesuai dengan tujuan dan sasaran. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk itu, kata Ferry, KPU berharap terlaksananya debat calon kepala daerah dapat memberikan informasi yang komprehensif sebagai salah satu pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya.